Text
Permendikbud RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 mengatur tata cara kerja sama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan antara lembaga pendidikan asing dan lembaga pendidikan di Indonesia. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai persyaratan, bentuk kerja sama, perizinan, hak dan kewajiban para pihak, penyelenggaraan program pendidikan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan kerja sama. Tujuan peraturan ini adalah untuk menjamin mutu layanan pendidikan, memperluas akses terhadap pendidikan bertaraf internasional, serta memastikan bahwa penyelenggaraan kerja sama pendidikan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan nasional. Peraturan ini menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan yang melaksanakan kerja sama pendidikan dengan pihak asing di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain