Text
Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru bukan PNS
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 ini mengatur penyesuaian penetapan angka kredit bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan PNS. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam penilaian kinerja serta pengembangan karier guru melalui sistem angka kredit. Di dalamnya diatur mekanisme penilaian, unsur dan subunsur kegiatan yang dinilai, serta prosedur penetapan angka kredit sebagai dasar kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengaturan ini mendukung peningkatan profesionalisme dan kinerja tenaga pendidik dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
Tidak tersedia versi lain