Text
Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemendikbud
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2013 ini mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi melalui pengaturan penerimaan, pelaporan, dan penanganan gratifikasi oleh aparatur. Di dalamnya diatur mekanisme pelaporan gratifikasi, peran unit pengendalian gratifikasi, serta kewajiban pegawai dalam menjaga integritas dan menghindari benturan kepentingan. Penerapan peraturan ini mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel
Tidak tersedia versi lain