Text
Permendikbud RI Nomor 85 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2013 ini mengatur tentang standar pelayanan minimal di bidang kesenian sebagai acuan bagi pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan jenis layanan, indikator kinerja, serta batas minimal pelayanan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan kegiatan kesenian. Selain itu, diatur pula peran pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses layanan kesenian secara merata. Penerapan standar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kebudayaan, khususnya kesenian, serta mendukung pelestarian dan pengembangan seni di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain