Text
Permendikbud RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Bantuan kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Lembaga Kemasyarakatan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 ini mengatur tentang pemberian bantuan pemerintah kepada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, serta lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, dan pemerataan layanan pendidikan melalui dukungan pendanaan yang tepat sasaran.
Di dalamnya diatur mengenai kriteria penerima bantuan, jenis dan bentuk bantuan, mekanisme pengajuan dan penyaluran, serta tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan bantuan agar dapat dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan program.
Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya memperkuat peran satuan pendidikan dan lembaga masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan di luar jalur formal.
Tidak tersedia versi lain