Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan Program Dokter Layanan Primer sebagai pendidikan lanjutan setelah program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan pendidikan dokter spesialis. Peraturan ini menetapkan persyaratan penyelenggara program, kurikulum, capaian pembelajaran, standar kompetensi lulusan, proses pen…